PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Organisasi
Kecamatan Belinyu dibentuk tahun 1968. Sejak tahun 2008, Kecamatan Belinyu telah berubah menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah tersendiri dari Kabupaten Bangka. Pada Tahun 2015 Kecamatan Belinyu terdiri dari 7 Kelurahan yaitu Kelurahan Kuto Panji, Kelurahan Air Jukung, Kelurahan Bukit Ketok, Kelurahan Belinyu, Kelurahan Mantung, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Remodong Indah. Berdasarkan Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kelurahan Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung dan Kelurahan Belinyu Dalam Wilayah Kecamatan Belinyu di Kabupaten Bangka. Kecamatan Belinyu mempunyai 5 desa yaitu Desa Bintet, Desa Gunung Pelawan, Desa Gunung Muda, Desa Riding Panjang, dan Desa Lumut. Dengan luas 546,496 Km² dari luas Kabupaten Bangka.
- Kelurahan Kuto Panji dengan luas wilayah ± 6,79 Km²
2. Kelurahan Air Jukung dengan luas wilayah ± 5,01 Km²
3. Kelurahan Bukit Ketok dengan luas wilayah ± 70,10 Km²
4. Kelurahan Belinyu dengan luas wilayah ± 5,44 Km²
5. Kelurahan Air Asam dengan luas wilayan ± 10,68 Km²
6. Kelurahan Mantung dengan luas wilayan ± 8,48 Km²
7. Kelurahan Remodong Indah dengan luas wilayah ± 37,91 Km²
8. Desa lumut dengan luas wilayah ± 38,88 Km²
9. Desa Riding Panjang dengan luas wilayh ± 79,77 Km²
10. Desa Gunung Muda dengan luas wilayah ± 302,65 Km²
11. Desa Bintet dengan luas wilayah ± 68,67 Km²
12. Desa Gunung Pelawan dengan luas wilayah ± 131,34 Km²
Dengan adanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, maka sejak tahun 2015 Kecamatan Belinyu telah berubah menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah tersendiri dari Kabupaten Bangka. Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Belinyu telah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Nomor 35 Tahun 2002 tentang Penjabaran TUPOKSI pada Organisasi Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Bangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar